TUMPANG TINDIH TAMBANG EMAS TUMPANG PITU

TUJUH bukit yang terletak di tepi Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berdiri dengan tegap. Dan ada begitu banyak cerita misteri tentang tujuh bukit tersebut, yang lebih dikenal sebagai Gunung Tumpang Pitu. Tentang penduduk yang menemukan banyak sarang walet, tapi tiba-tiba menghilang atau tentang seorang penduduk yang mendapatkan emas dari tanah yang diayak, tapi kemudian dalam mimpinya ia diminta untuk mengembalikan lagi emas yang didapat. Masih banyak lagi cerita mistis lainnya.

Yang bukan mistis, kini bukit atau Gunung Tumpang Pitu itu sejak 2008 lalu menjadi ajang perebutan oleh beberapa pengusaha pertambangan. Pasalnya, di dalam perut bumi Gunung Tumpang Pitu menyimpan kandungan batuan emas dengan potensi menggiurkan. PT PT Indo Multi Niaga (IMN) yang telah mengantongi izin kuasa eksplorasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu menyebut, potensi emas di gunung tersebut mencapai 2 juta ounce. Adapun potensi perak mencapai 80 juta ounce. Nilai tambangnya ditaksir sekitar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun. Sangat, menggiurkan memang.

IMN yang mengeksplorasikan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jatim hingga 2015, merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang sejak 2007. IMN mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi seluas 11,6 ribu ha di Banyuwangi bagian selatan, berdasarkan SK Bupati Banyuwangi No 188/05/KP/429.012/2007. Selain Tumpang Pitu dengan luasan 1.700 ha, konsesi IMN juga mencakup areal Katak, Candrian, Gunung Manis, Salakan, Gumuk Genderuwo, dan Rajeg Besi.

Lalu, sejak eksplorasi pertama kali pada 20 September 2007 sampai 29 Februari 2012, IMN sudah membor di 367 titik dengan kedalaman total 116.495 meter. Terdiri atas 16 titik sedalam 4.172 m yang dikerjakan PT Hakman Platina Metalindo dan IMN 351 titik dengan kedalaman 112.322 m. IMN pun sudah mendapat izin eksploitasi dari Bupati Banyuwangi melalui SK 188/10/KEP/429.011/2010 dengan luas 4.998 ha.
Masalah muncul, terutama karena adanya tumpang tindih atau sengketa kepemilikan saham perusahaan di IMN. Awalnya, IMN menjalin kerjasama dengan mitranya asal Australia, Intrepid Mines Limited. Di IMN, Interpid bertindak sebagai penyandang dana dari seluruh kegiatan operasional perusahaan. Sebagai penyandang dana, intrepid dijanjikan keuntungan hingga 80% dari produksi IMN. Saat kerjasama diteken, undang-undang belum membolehkan perusahaan asing memiliki saham di perusahaan kuasa pertambangan, sehingga disepakati membentuk perusahaan modal asing (PMA).

Tahun 2009 pemerintah menetapkan UU Minerba No 4/2009 yang mengizinkan perusahaan asing menanamkan modal langsung dalam perusahaan pemegang IUP (ijin Usaha Pertambangan). Alhasil PT IMN dan Intrepid sepakat membentuk struktur perusahaan baru sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebelumnya. Selama kerjasama, Intrepid mengklaim telah menggolontorkan dana hingga AU$ 100 juta untuk mendanai proyek IMN. Akan tetapi di tengah jalan saham PT IMN berpindah tangan secara misterius. “Kami dapat informasi kalau mereka mengalihkan saham yang seharusnya menjadi komitmen kami,” ujar Executive General Manager Tony Wenas. Dalam sebuah pernyataan kepada bursa saham Australia, Intrepid menyebutkan, 80% saham IMN itu diyakini sudah berpindah tangan.

Yayat Suratmo | Rabu, 8 Mei 2013 | 16:23 WIB

Sumber http://www.infobisnisinternasional.com/ berita/terkini/08/ may/2013/tumpang-tindih-tambang-emas-tumpang-pitu



Back to article list